Ingin Ada Calon Independen di Pilpres 2024? Amendemen Dulu UUD 1945
jpnn.com, SEMARANG - Peluang munculnya calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen independen di Pemilihan Presiden 2024, hanya dimungkinkan lewat satu langkah.
Yaitu, mengamendemen UUD 1945.
Pasalnya, hal-hal terkait pelaksanaan pemilihan presiden diatur dalam konstitusi.
Demikian dikemukakan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini di Semarang, Sabtu (12/6).
"Wacana tentang pasangan calon presiden/wapres independen memang sudah cukup lama mengemuka. Namun, hal itu terkendala adanya ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," ujar Titi Anggraini.
Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyebut, pasangan calon presiden/wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Titi menilai, soal calon independen sebenarnya ini tak terlalu mendesak untuk dibahas.
Ia lebih tertarik membahas terkait ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif.
Syarat agar muncul calon independen di Pilpres 2024 ternyata cukup berat. Karena harus mengamendemen UUD 1945 terlebih dahulu.
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan