Ingin Ada Calon Independen di Pilpres 2024? Amendemen Dulu UUD 1945
Titi optimistis, jika aturan ambang batas dihapus, maka peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar.
"Kalau calon independen, mau tidak mau harus mengubah konstitusi," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Namun, lanjut Titi, kalau penghapusan ambang batas pencalonan, hanya pada level perubahan undang-undang tanpa perlu amandemen UUD 1945.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, bahwa DPD merupakan utusan seluruh daerah di Indonesia.
Karena itu, idealnya bisa menjadi saluran bagi putra/putri terbaik bangsa nonpartisan yang ingin maju sebagai calon presiden/wakil presiden dari jalur perseorangan.
"Saya setuju dengan adanya wacana amendemen konstitusi ke-5 demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amendemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002," kata LaNyalla di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Syarat agar muncul calon independen di Pilpres 2024 ternyata cukup berat. Karena harus mengamendemen UUD 1945 terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan