Ingin Ada Calon Independen di Pilpres 2024? Amendemen Dulu UUD 1945

Titi optimistis, jika aturan ambang batas dihapus, maka peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar.
"Kalau calon independen, mau tidak mau harus mengubah konstitusi," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Namun, lanjut Titi, kalau penghapusan ambang batas pencalonan, hanya pada level perubahan undang-undang tanpa perlu amandemen UUD 1945.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, bahwa DPD merupakan utusan seluruh daerah di Indonesia.
Karena itu, idealnya bisa menjadi saluran bagi putra/putri terbaik bangsa nonpartisan yang ingin maju sebagai calon presiden/wakil presiden dari jalur perseorangan.
"Saya setuju dengan adanya wacana amendemen konstitusi ke-5 demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amendemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002," kata LaNyalla di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Syarat agar muncul calon independen di Pilpres 2024 ternyata cukup berat. Karena harus mengamendemen UUD 1945 terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo
- Pernyataan Prabowo Menandakan Jokowi Memang Cawe-Cawe saat Pilpres 2024
- Pidato Prabowo Membuktikan Kebenaran Film Dirty Vote
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis