Ingin Ajukan Pengaduan Konsumen, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Konsumen, Arief Safari meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih jika ingin melakukan komplain atau pengaduan.
Hal itu agar menghindari dari kesalahpahaman pada saat video viral yang berpotensi berujung pidana.
"Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik. Itu yang harus hati-hati," kata Arief dikutip, Kamis (15/8).
Dia menjelaskan konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999.
Namun, kata dia, ada tahapan yang sebaiknya dilakukan konsumen untuk melakukan pengaduan.
Menurut Arief, konsumen seharusnya memberikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.
Artinya, tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas.
"Artinya tidak memviralkan tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," katanya.
Arief melanjutkan apabila tidak ada resolusi maka melapor dan meminta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Konsumen berhak melakukan pengaduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya. Begini caranya.
- Viral Pelajar SMP di Semarang Menganiaya Siswa SD, Korban Ditendang, Tersungkur
- BPKN Terima Puluhan Pengaduan Konsumen Buntut Batalnya Konser BTOB
- Polwan Brigadir Cikita Putri Viral Lagi, Ini Video Lain
- Viral Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan, Begini Penjelasan Polrestabes Surabaya
- Protes Suara Speaker Karnaval, Mak-mak di Pati Nyaris Diamuk Massa
- GBI CK7 Buka Suara Tanggapi Video Viral Soal Penggunaan Uang Jemaat