Ingin Ajukan Pengaduan Konsumen, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Konsumen, Arief Safari meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih jika ingin melakukan komplain atau pengaduan.
Hal itu agar menghindari dari kesalahpahaman pada saat video viral yang berpotensi berujung pidana.
"Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik. Itu yang harus hati-hati," kata Arief dikutip, Kamis (15/8).
Dia menjelaskan konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999.
Namun, kata dia, ada tahapan yang sebaiknya dilakukan konsumen untuk melakukan pengaduan.
Menurut Arief, konsumen seharusnya memberikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.
Artinya, tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas.
"Artinya tidak memviralkan tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," katanya.
Arief melanjutkan apabila tidak ada resolusi maka melapor dan meminta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Konsumen berhak melakukan pengaduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya. Begini caranya.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Penjelasan Pengunggah Video Viral Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung
- Polisi Tangkap Pemuda Duel Ala Gladiator Semarang yang Viral di Media Sosial
- Mediasi Buntu, Polisi Turun Tangan dalam Kasus Anjing Serang Mak-mak di Semarang
- Mak-Mak Lagi Olahraga Diserang Anjing di Semarang, Digigit & Penuh Luka