Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK

jpnn.com - Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3," kata pemohon yang juga pakar hukum tata negara Maqdir Ismail dalam keterangan persnya dikutip Kamis (31/10).
Maqdir menyebut kedua pasal kerap dipakai aparat penegak hukum menjerat seseorang meski tidak terjadi kerugian negara dalam perkara korupsi.
"Kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara, orang tidak bisa kena pasal ini," ujarnya.
Maqdir mengusulkan untuk melihat aksi suap atau menyogok dan itikad buruk dari perkara rasuah ketimbang urusan kerugian negara.
"Kami mengusulkan untuk melihat mens rea ini apakah ada suap menyuap," katanya.
Maqdir menilai korupsi tidak akan berkurang jika tidak dilakukan pemberantasan maksimal terhadap suap atau menyogok.
Sebab, kata dia, suap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara terjadi di kasus atau proyek besar.
Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan ini. Apa itu?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah