Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
jpnn.com - Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3," kata pemohon yang juga pakar hukum tata negara Maqdir Ismail dalam keterangan persnya dikutip Kamis (31/10).
Maqdir menyebut kedua pasal kerap dipakai aparat penegak hukum menjerat seseorang meski tidak terjadi kerugian negara dalam perkara korupsi.
"Kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara, orang tidak bisa kena pasal ini," ujarnya.
Maqdir mengusulkan untuk melihat aksi suap atau menyogok dan itikad buruk dari perkara rasuah ketimbang urusan kerugian negara.
"Kami mengusulkan untuk melihat mens rea ini apakah ada suap menyuap," katanya.
Maqdir menilai korupsi tidak akan berkurang jika tidak dilakukan pemberantasan maksimal terhadap suap atau menyogok.
Sebab, kata dia, suap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara terjadi di kasus atau proyek besar.
Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan ini. Apa itu?
- Direksi JICT Teken Komitmen Antikorupsi, Ini Tujuannya
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi