Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
Pakar hukum tata negara Maqdir Ismail. Supplied for JPNN

"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam proyek besar, tetapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tertinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," kata Maqdir.

Toh, ujarnya, kerugian negara dari aksi suap lebih besar yang mengakibatkan mental bangsa ikut rusak akibat kelaziman menyogok demi memperlancar proyek.

"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah, tetapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," sambungnya.

Maqdir mencontohkan penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara, tetapi terkait suap dan penyalahgunaan jabatan. 

"Sebagai perbandingan di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara," tuturnya.

Dia mengatakan pemerintah perlu memiliki arah baru pemberantasan korupsi, yakni dengan menyikat aksi suap dan penyalahgunaan jabatan.

"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," kata dia. (ast/jpnn)

Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan ini. Apa itu?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News