Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam proyek besar, tetapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tertinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," kata Maqdir.
Toh, ujarnya, kerugian negara dari aksi suap lebih besar yang mengakibatkan mental bangsa ikut rusak akibat kelaziman menyogok demi memperlancar proyek.
"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah, tetapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," sambungnya.
Maqdir mencontohkan penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara, tetapi terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Sebagai perbandingan di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara," tuturnya.
Dia mengatakan pemerintah perlu memiliki arah baru pemberantasan korupsi, yakni dengan menyikat aksi suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," kata dia. (ast/jpnn)
Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan ini. Apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Pengadaan Maung Harus Transparan, Jangan Sampai jadi 'Bancakan' Korupsi
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI