Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan kedua aplikasi mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut pihaknya bakal memanggil perwakilan dua aplikasi pada pekan depan.
"Minggu ini kami panggil," katanya kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (26/2).
Kemendag, kata dia, akan memantau integrasi data TikTok di TikTok Shop sehingga memanggil perwakilan aplikasi asal China dan Tokopedia.
Selain itu, kata Isy, Kemendag ingin aturan soal pemisahan media sosial tidak dijadikan tempat jual dan beli tetap tegak sehingga perwakilan TikTok dan Tokopedia dipanggil.
"Demi meliat comply-nya, kan, kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tetapi comply dengan Permendag 31," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta agar Tokopedia dan TikTok mengikuti aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air.
Menurut Jerry, TikTok saat ini masih membuka aktivitas penjualan daring seperti e-commerce dan bisa bertransaksi dalam satu aplikasi sejak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit.
Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan tegaknya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8