Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini

Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan kedua aplikasi mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut pihaknya bakal memanggil perwakilan dua aplikasi pada pekan depan.

"Minggu ini kami panggil," katanya kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (26/2).

Kemendag, kata dia, akan memantau integrasi data TikTok di TikTok Shop sehingga memanggil perwakilan aplikasi asal China dan Tokopedia.

Selain itu, kata Isy, Kemendag ingin aturan soal pemisahan media sosial tidak dijadikan tempat jual dan beli tetap tegak sehingga perwakilan TikTok dan Tokopedia dipanggil.

"Demi meliat comply-nya, kan, kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tetapi comply dengan Permendag 31," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta agar Tokopedia dan TikTok mengikuti aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air. 

Menurut Jerry, TikTok saat ini masih membuka aktivitas penjualan daring seperti e-commerce dan bisa bertransaksi dalam satu aplikasi sejak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit.

Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan tegaknya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News