Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan kedua aplikasi mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut pihaknya bakal memanggil perwakilan dua aplikasi pada pekan depan.
"Minggu ini kami panggil," katanya kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (26/2).
Kemendag, kata dia, akan memantau integrasi data TikTok di TikTok Shop sehingga memanggil perwakilan aplikasi asal China dan Tokopedia.
Selain itu, kata Isy, Kemendag ingin aturan soal pemisahan media sosial tidak dijadikan tempat jual dan beli tetap tegak sehingga perwakilan TikTok dan Tokopedia dipanggil.
"Demi meliat comply-nya, kan, kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tetapi comply dengan Permendag 31," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta agar Tokopedia dan TikTok mengikuti aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air.
Menurut Jerry, TikTok saat ini masih membuka aktivitas penjualan daring seperti e-commerce dan bisa bertransaksi dalam satu aplikasi sejak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit.
Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan tegaknya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
- Kreator Konten Asal Bekasi Ini Manfaatkan TikTok dalam Pelestarian Alam
- Sambut 2025, Rapspoint Gelar Kegiatan Sosial hingga Tantangan untuk Pengguna
- Presiden AS Terpilih Donald Trump Beri Angin Segar Pada TikTok
- Pemerintah Albania Menilai TikTok Bisa Mendorong Anak-Anak Melakukan Kekerasan
- Kamu Bisa Jadi Kreator Tahun 2025, Intip 3 Inspirasi Kontennya di sini
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama