Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
Senin, 26 Februari 2024 – 23:07 WIB

TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara
"Jadi, yang namanya media sosial tidak boleh jualan, kalau mau jualan, ya, harus apply, izin untuk jualan online," kats dia di Jakarta, Senin ini.
Jerry mengatakan TikTok dan Tokopedia sebenarnya sudah bekerja sama dan hal itu bisa dimanfaatkan untuk mematuhi Permendag Nomor 31.
"Nah, TikTok dan Tokopedia, kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry. (ast/jpnn)
Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan tegaknya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Usung Wastra Nusantara, Althafunissa Kini Rambah Pasar Timur Tengah
- Della Surya
- Video Dancenya Diunggah Ulang Jennie BLACKPINK, Ayu Ting Ting: Senang Banget