Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
Senin, 26 Februari 2024 – 23:07 WIB
"Jadi, yang namanya media sosial tidak boleh jualan, kalau mau jualan, ya, harus apply, izin untuk jualan online," kats dia di Jakarta, Senin ini.
Jerry mengatakan TikTok dan Tokopedia sebenarnya sudah bekerja sama dan hal itu bisa dimanfaatkan untuk mematuhi Permendag Nomor 31.
"Nah, TikTok dan Tokopedia, kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry. (ast/jpnn)
Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan tegaknya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8