Ingin Bawa Anak ke Mal? Orang Tua Dengar Dulu Saran Satgas Covid-19

Ingin Bawa Anak ke Mal? Orang Tua Dengar Dulu Saran Satgas Covid-19
Pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September-4 Oktober 2021 mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Namun, Satgas Penanganan Covid-19 meminta para orang tua untuk tidak mengajak anak mereka ke mal, jika tidak mendesak.

"Anak sebaiknya tinggal di rumah saja," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di akun BNPB di YouTube.

Apabila anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan, Wiku menyarankan orang tua wajib selalu mendampingi secara berhati-hati.

Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

Di samping itu, satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik. 

Menurut Wiku, penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus di 15 Juli 2021, adalah hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19.

Intervensi pengendalian yang dilakukan tidaklah tunggal bahkan berbagai intevensi harus dilakukan bersamaan.

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa kedepannya kita harus memprioritaskan upaya 3M, 3T, dan vaksinasi di hulu penularan," kata dia.

Saat ini, kata dia, pemerintah memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Satgas meminta orang tua melakukan pengawasan.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News