Ingin Bebas Murni, Antasari Ajukan Grasi
jpnn.com - TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah resmi menjalani masa bebas bersyarat, Kamis (10/11). Terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu pun meninggalkan Lapas Kelas 1 A Tangerang, tempatnya menjalani masa hukuman sejak 2010.
Saat menggelar konferensi pers, Antasari mengungkapkan rencananya mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, mantan jaksa itu menegaskan bahwa permohonan grasinya bukan berarti pengakuan bersalah untuk selanjutnya meminta ampunan.
"Jadi, bukan untuk pengakuan diri saya bersalah dan meminta ampun kepada Presiden," ujar Antasari dalam jumpa pers Lapas Kelas 1A, Tangerang.
Mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga berhadap agar permohonan grasinya bisa diterima oleh Presiden Jokowi. Dengan demikian ia benar-benar bebas dari hukuman. "Sebab saya ingin bebas murni," katanya.
Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat.
Sebelumnya, mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(cr2/JPG)
TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah resmi menjalani masa bebas bersyarat, Kamis (10/11). Terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI