Ingin Bebas Murni, Antasari Ajukan Grasi

jpnn.com - TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah resmi menjalani masa bebas bersyarat, Kamis (10/11). Terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu pun meninggalkan Lapas Kelas 1 A Tangerang, tempatnya menjalani masa hukuman sejak 2010.
Saat menggelar konferensi pers, Antasari mengungkapkan rencananya mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, mantan jaksa itu menegaskan bahwa permohonan grasinya bukan berarti pengakuan bersalah untuk selanjutnya meminta ampunan.
"Jadi, bukan untuk pengakuan diri saya bersalah dan meminta ampun kepada Presiden," ujar Antasari dalam jumpa pers Lapas Kelas 1A, Tangerang.
Mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga berhadap agar permohonan grasinya bisa diterima oleh Presiden Jokowi. Dengan demikian ia benar-benar bebas dari hukuman. "Sebab saya ingin bebas murni," katanya.
Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat.
Sebelumnya, mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(cr2/JPG)
TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah resmi menjalani masa bebas bersyarat, Kamis (10/11). Terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan