Ingin Bedah Rumah? Daftar ke Pak Kades Ya
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan bedah rumah bagi masyarakat miskin.
Ini bisa dilakukan melalui kepala desa (Kades) dan bupati di daerah masing-masing sehingga pendataan rumah tidak layak huni terkoordinir dengan baik
“Bisa melalui Kades dan diikoordinir bupati. Setelah seluruhnya didata, Kementerian PUPR akan menurunkan bantuan," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Syarif, Kementerian PUPR ingin setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai jumlah rumah yang tidak layak huni. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah jika tidak ditangani serius oleh pemerintah. Bantuan dari Kementerian PUPR ini disalurkan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
“Bedah rumah untuk peningkatan kualitas sebesar Rp 15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp 30 juta per rumah. Namun itu jumlah bantuan maksimal serta hanyalah stimulant. Tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya,” tegasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi