Ingin 'Bercinta', Napi Harus Siapkan Amplop Rp 500 Ribu

Menurutnya, ia sudah memindahkan ratusan napi selama ia bertugas dan semua itu tidak ada masalah.
"Sudah ratusan napi yang pindahkan selama saya bertugas.Yang jelas kalau pemindahan itu hak dan kewenangan lapas, dalam rangka alasan pembinaan dan alasan keamanan," jelasnya.
Dijelaskannya, untuk proses pemindahan narapidana, memang tidak ada prosedurnya harus melakukan pemberitahuan ke keluarga korban.
Jadi apa yang sudah dilakukannya itu, sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan.Termasuk apa yang terjadi dalam proses pemindahan juga sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Sementara terkait adanya dugaan pungli di lapas Kelas II B Kuala Tungkal, menurut kalapas haruslah berdasarkan sumber yang jelas.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan, kalau memang ada dugaan pungli, sebaiknya dilaporkan ke kalapas dengan laporan tertulis dan jangan menyerahkan uang tersebut.
"Supaya ini tidak menimbulkan suudzon, supaya itu diadukan secara tertulis. Ditujukan kepada saya," katanya.
Wahyu menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut. Sebab dia selama bertugas sudah sangat tegas melarang praktik pungli di lapas tersebut.
Aroma terjadinya pungutan liar alias pungli menyeruak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi.
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan