Ingin 'Bercinta', Napi Harus Siapkan Amplop Rp 500 Ribu

Bahkan dirinya juga sudah menempelkan aturan mengenai larangan dimaksud. Karenanya ia ingin mengetahui oknum pegawainya yang melakukan pungli tersebut untuk diberikan sanksi yang tegas. Karena aturan terkait pungli ini sudah jelas.
Jika laporan sudah masuk, dia berjanji akan meminta tim dari kakanwil untuk turun dan melakukan penyelidikan. Kalau terbukti semua oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi.
Kalapas juga menekankan, agar pihak yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan tersebut.
"Harus ada si pengadunya, kapan waktunya, terus siapa-siapa yang memungut dan seterusnya. Langsung saja disampaikan kepada saya. Nanti kita tindak lanjuti, kalau memang kebenaran. Tetapi jangan sampai ini bersifat fitnah," tandasnya. (iis/mui)
Aroma terjadinya pungutan liar alias pungli menyeruak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan