Ingin Bergaya Hidup Mewah, Pasutri ini Tipu Sejumlah Hotel Berbintang dengan Nota Palsu
.Arman menjelaskan, setelah mengetahui jumlah tagihan dari fasilitas hotel yang dinikmati, pasangan suami istri ini menyampaikan pembayaran dilakukan dengan transfer.
Kemudian, dia menghubungi tersangka Kristianto Nugroho yang bekerja sebagai jasa editing desain untuk mengedit bukti transfer pada hotel yang bersangkutan.
“Kemudian, tersangka menyampaikan bukti transfer itu pada resepsionis dan resepsionis percaya bahwa ini merupakan bukti transfer melalu bank,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, lanjutnya, manajemen hotel menderita kerugian cukup besar masing-masing Rp 2.365.000, Rp 5.342.000, dan Rp 14.257.500.
Dari laporan tersebut petugas kemudian memburu tersangka. Sampai pasangan suami istri ini berhasil ditangkap di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Tersangka Kristianto Nugroho di rumahnya di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya lima lembar screenshot resi bukti transfer fiktif, sebelas lembar screenshot percakapan WhatsApp, tujuh lembar bukti reservasi hotel dan bukti tagihan, tujuh bendel struk tagihan belanja restauran, sejumlah kartu ATM dan HP.
Pasutri menginap di sejumlah hotel berbintang dan membayarnya dengan bukti transfer palsu,
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta