Ingin Beri Dukungan untuk Putra Siregar, Keluarga Minta Ini kepada Majelis Hakim
Kamis, 23 Juni 2022 – 16:12 WIB
Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. (mcr7/jpnn)
Pihak keluarga minta ini kepada Majelis Hakim, agar bisa beri dukungan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan