Ingin Biayai Pernikahan Anak, Ayah Salah Pilih Jalan
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari Arifin dan Habibullah, Jumat (30/11).
Kanit I Lidik Satreskoba Polres PPU Ipda Maman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan milik Arifin sebanyak enam paket seberat 5,8 gram.
Sementara itu, barang bukti milik Habibullah sebanyak dua paket seberat 0,29 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan pada Oktober dan November,” kata Maman.
Maman mengungkapkan, Arifin ditangkap di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, 19 Oktober 2018.
Di sisi lain, Habibullah juga ditangkap di kampungnya di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, 6 November 2018.
Habibullah ditangkap saat perjalanan pulang usai membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama temannya.
Berdasarkan hasil tes urine, Habibullah positif pengguna narkoba. Sementara itu, Arifin yang merupakan pengedar narkoba justru tidak pernah memakai barang terlarang.
Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari Arifin dan Habibullah
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati