Ingin Buktikan Keperawanan Anak, Ayah Malah Ketagihan

Ingin Buktikan Keperawanan Anak, Ayah Malah Ketagihan
Dwi (kanan). Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Edy Toto Purba menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun kepada Dwi (38) dalam sidang, Kamis (2/11).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan dendan Rp 100 juta atau ganti enam bulan kurungan penjara.

Dwi dianggap melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Warga Makroman, Kecamatan Sambutan, Kalimantan Timur, itu terbukti menggauli anak kandungnya, Jingga (15, bukan nama sebenarnya).

Hal yang memberatkan, perbuatan Dwi telah merusak masa depan anak yang mestinya menjadi tanggungannya.

Selain itu, perbuatan Dwi membuat Jingga trauma. Jingga juga tak mau memaafkan perbuatan Dwi.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah  Dwi mengakui, menyesali, dan bersikap sopan selama persidangan.

Dalam persidangan, Dwi berkilah ingin membuktikan anaknya masih perawan atau tidak.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Edy Toto Purba menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun kepada Dwi (38) dalam sidang, Kamis (2/11

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News