Ingin Buktikan Keperawanan Anak, Ayah Malah Ketagihan
jpnn.com, SAMARINDA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Edy Toto Purba menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun kepada Dwi (38) dalam sidang, Kamis (2/11).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan dendan Rp 100 juta atau ganti enam bulan kurungan penjara.
Dwi dianggap melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Warga Makroman, Kecamatan Sambutan, Kalimantan Timur, itu terbukti menggauli anak kandungnya, Jingga (15, bukan nama sebenarnya).
Hal yang memberatkan, perbuatan Dwi telah merusak masa depan anak yang mestinya menjadi tanggungannya.
Selain itu, perbuatan Dwi membuat Jingga trauma. Jingga juga tak mau memaafkan perbuatan Dwi.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Dwi mengakui, menyesali, dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam persidangan, Dwi berkilah ingin membuktikan anaknya masih perawan atau tidak.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Edy Toto Purba menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun kepada Dwi (38) dalam sidang, Kamis (2/11
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30