Ingin Buktikan Keperawanan Anak, Ayah Malah Ketagihan
Jumat, 03 November 2017 – 16:06 WIB

Dwi (kanan). Foto: Prokal/JPNN
Sebab, dia pernah mendapat laporan dari istrinya bahwa Jingga pernah begituan dengan kekasihnya.
“Saya menyesali perbuatan saya, Pak,” ujar Dwi sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (3/11).
Kasus itu itu terjadi September 2016 lalu. Saat itu, Jingga, ibu, adiknya, dan Dwi tidur satu kamar.
Namun, karena suka mengompol, Jingga akhirnya dia tidur di bawah.
Sementara Dwi, ibu dan adik Jingga tidur di ranjang. Saat itu, Dwi menggauli Jingga yang sedang tertidur.
Jingga sempat melawan. Namun, dia akhirnya tak berkutik karena diancam akan dibunuh.
Dwi ternyata ketagihan. Dia kembali mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian. (rin)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Edy Toto Purba menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun kepada Dwi (38) dalam sidang, Kamis (2/11
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas