Ingin Cepat Dapat Jodoh, Banyak Pengunjung yang Pegang...
jpnn.com - JAKARTA - Ada-ada saja tingkah polah masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat wisata seperti Candi Borobudur dan Prambanan. Dua peninggalan sejarah yang sudah 25 tahun masuk daftar warisan dunia versi UNESCO ini, memang diminati pengunjung yang belum memiliki pasangan hidup.
Dalam kepercayaan mereka, bila ingin jodohnya cepat datang, harus memegang kepala stupa di Candi Borobudur. Padahal, pengelola candi, melarang keras memegang stupa-stupa yang ada.
"Saya tidak mengerti kenapa pengunjung pasti memegang kepala stupa. Mereka percaya bila memegang kepala stupa bisa cepat dapat jodoh," kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadjamudin Ramly, Rabu (31/8).
Parahnya lagi, lanjutnya, banyak pengunjung yang membuang sampah sembarangan di lokasi wisata. Bahkan ada yang sengaja membuang sampahnya ke dalam candi.
"Candi Borobudur dan Prambanan ini warisan dunia, harusnya kita jaga dan pelihara. Di luar negeri, masyarakatnya sudah paham bila ada logo UNESCO, tandanya tidak bisa dirusak. Sebaliknya di Indonesia, kesadarannya masih minim sehingga kurang menjaga kelestarian candi," paparnya.
Itu sebabnya, pemerintah lewat Kemendikbud gencar melakukan program Love or Lost, yaitu sebuah program membangun cinta anak muda pada warisan dunia.
Anak muda, khususnya siswa SMA di seluruh Indonesia, diajak dan akan dilatih untuk menjadi duta diplomasi budaya, sekaligus menjadi 'corong' untuk mensosialisasikan gagasan perlindungan pada Warisan Dunia.
Anak-anak muda ini akan dipilih untuk mengikuti pelatihan melalui proses penjaringan yang cara dan metodenya sangat khas anak muda, yaitu melalui pengiriman karya-karya penulisan blog, stand up comedy, edit foto, lomba meme’ dan pembuatan video blog mereka melalui media sosial. (esy/jpnn)
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu