Ingin Cepat Kaya, Guru Palsukan Uang

Siswa Disuruh Edarkan Uang Palsu

Ingin Cepat Kaya, Guru Palsukan Uang
Ingin Cepat Kaya, Guru Palsukan Uang
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dihukum 15 tahun penjara karena melanggar pasal 244 dan 245 KUHP tentang pencucian uang.

Kapolsekta Lubukbaja AKP Didik Erfianto menegaskan akan melanjutkan proses pemalsuan uang tersebut dengan pelaku utamanya adalah Djaka Untung. "Para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Djaka Untung kami tahan. Sedangkan 5 siswa kelas satu juga dijadikan tersangka, namun mereka tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih pelajar dan di bawah umur," kata Didik.

Tidak hanya itu, Djaka Untung juga akan dipecat pihak sekolah. "Sudah dipecat sejak kasus itu terbongkar. Lima siswa kami yang terlibat tetap diberi kesempatan untuk bersekolah," ungkap salah seorang guru SMK favorit itu di Batam Center.(RP/fuz/JPNN)

BATAM- Guru yang satu ini jangan ditiru. Namanya, Djaka Untung yang memiliki keahlian di bidang multimedia dan mengajar di salah satu SMK favorit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News