Ingin Cepat Kaya, Guru Palsukan Uang
Siswa Disuruh Edarkan Uang Palsu
Selasa, 01 Desember 2009 – 10:50 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dihukum 15 tahun penjara karena melanggar pasal 244 dan 245 KUHP tentang pencucian uang.
Baca Juga:
Kapolsekta Lubukbaja AKP Didik Erfianto menegaskan akan melanjutkan proses pemalsuan uang tersebut dengan pelaku utamanya adalah Djaka Untung. "Para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Djaka Untung kami tahan. Sedangkan 5 siswa kelas satu juga dijadikan tersangka, namun mereka tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih pelajar dan di bawah umur," kata Didik.
Tidak hanya itu, Djaka Untung juga akan dipecat pihak sekolah. "Sudah dipecat sejak kasus itu terbongkar. Lima siswa kami yang terlibat tetap diberi kesempatan untuk bersekolah," ungkap salah seorang guru SMK favorit itu di Batam Center.(RP/fuz/JPNN)
BATAM- Guru yang satu ini jangan ditiru. Namanya, Djaka Untung yang memiliki keahlian di bidang multimedia dan mengajar di salah satu SMK favorit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi