Ingin Desa Lebih Maju, Tim Pengabdi FIA UI Dampingi Revitalisasi BUMDes
jpnn.com - Tim Pengabdi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melakukan pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bakti Maju Mandiri, di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (31/10).
Kegiatan itu terselenggara melalui Hibah Pengabdian Masyarakat UI Tahun 2023 dan merupakan lanjutan dari pengabdian masyarakat tahun sebelumnya.
Ketua Tim Pengabdi Fakultas Ilmu Administrasi atau FIA UI Ima Mayasari mengatakan bahwa langkah awal untuk revitalisasi dilakukan melalui perbaikan kelembagaan BUMDes.
“Terutama bagaimana BUMDes dapat mengimplementasikan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021,” ucap Ima dalam keterangannya, Kamis (1/11).
Menurut dia, revitalisasi kelembagaan BUMDes adalah langkah penting dalam mendukung pengembangan ekonomi di tingkat desa.
“Sejumlah strategi dapat dilakukan, seperti penguatan citra badan hukum BUMDes, penyusunan AD/ART, dan Perdes terkait BUMDes, praktik terbaik dunia usaha dan BUMDes, serta penguatan koordinasi antar para pemangku kepentingan,” kata dia.
Ima dan tim juga mendorong agar BUMDes Bakti Maju Mandiri segera terdaftar di dalam Sistem Informasi Desa, sehingga BUMDes mendapatkan pembinaan dan pengembangan langsung oleh Kemendes PDTT dan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian teknis.
Jika dilihat potensi BUMDes Bakti Maju Mandiri ini begitu besar, selain dari sektor tambak, mereka juga memilki kegiatan usaha pariwisata Pantai Bungin.
Tim Pengabdi Fakultas Ilmu Administrasi atau FIA UI melakukan pembinaan dan pengembangan BUMDes Bakti Maju Mandiri, di Kabupaten Bekasi.
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Tatap 2025, TEKAD Dukung BUMDes Perkuat Program Makan Gizi Gratis
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen