Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara menyindir Menko Polhukam Mahfud MD soal pernyataan boleh melanggar konstitusi.
Mahfud MD mengatakan, melanggar konstitusi boleh dilakukan demi keselamatan rakyat.
Menurut Dudung, bila benar demikian, berarti bisa juga mengangkat guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi menjadi PNS.
Mengapa tidak? Sebab, menurut Dudung, saat ini negara sedang darurat guru.
"Kalau Pak Mahfud bilang begitu, batasan usia 35 tahun di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilanggar dong," kata Dudung kepada JPNN.com, Senin (22/3).
Bagi Dudung, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh paling cerdas di negara ini.
Ucapannya tentang boleh melanggar konstitusi menjadi bahan diskusi ilmu hukum dan ilmu konstitusi.
Ini juga yang menjadi alasan Dudung mengusulkan agar pemerintah mengangkat semua guru honorer dengan masa pengabdian 10 tahun ke atas menjadi PNS.
Ketua PB PGRI Dudung Koswara mengatakan, berdasar pernyataan Mahfud MD mestinya guru honorer usia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS.
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi