Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara menyindir Menko Polhukam Mahfud MD soal pernyataan boleh melanggar konstitusi.
Mahfud MD mengatakan, melanggar konstitusi boleh dilakukan demi keselamatan rakyat.
Menurut Dudung, bila benar demikian, berarti bisa juga mengangkat guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi menjadi PNS.
Mengapa tidak? Sebab, menurut Dudung, saat ini negara sedang darurat guru.
"Kalau Pak Mahfud bilang begitu, batasan usia 35 tahun di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilanggar dong," kata Dudung kepada JPNN.com, Senin (22/3).
Bagi Dudung, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh paling cerdas di negara ini.
Ucapannya tentang boleh melanggar konstitusi menjadi bahan diskusi ilmu hukum dan ilmu konstitusi.
Ini juga yang menjadi alasan Dudung mengusulkan agar pemerintah mengangkat semua guru honorer dengan masa pengabdian 10 tahun ke atas menjadi PNS.
Ketua PB PGRI Dudung Koswara mengatakan, berdasar pernyataan Mahfud MD mestinya guru honorer usia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara