Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara menyindir Menko Polhukam Mahfud MD soal pernyataan boleh melanggar konstitusi.
Mahfud MD mengatakan, melanggar konstitusi boleh dilakukan demi keselamatan rakyat.
Menurut Dudung, bila benar demikian, berarti bisa juga mengangkat guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi menjadi PNS.
Mengapa tidak? Sebab, menurut Dudung, saat ini negara sedang darurat guru.
"Kalau Pak Mahfud bilang begitu, batasan usia 35 tahun di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilanggar dong," kata Dudung kepada JPNN.com, Senin (22/3).
Bagi Dudung, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh paling cerdas di negara ini.
Ucapannya tentang boleh melanggar konstitusi menjadi bahan diskusi ilmu hukum dan ilmu konstitusi.
Ini juga yang menjadi alasan Dudung mengusulkan agar pemerintah mengangkat semua guru honorer dengan masa pengabdian 10 tahun ke atas menjadi PNS.
Ketua PB PGRI Dudung Koswara mengatakan, berdasar pernyataan Mahfud MD mestinya guru honorer usia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS.
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh