Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD

Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD
Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dok pribadi for JPNN

Sedangkan honorer baru lima tahun otomatis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Mengapa tidak? Melanggar tetapi demi kepentingan rakyat, kata Pak Mahfud. Bisa kan?" cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan, pernyataan Mahfud MD terkait boleh melanggar konstitusi demi rakyat, atas nama kedaulatan rakyat menjadi pencerahan.

Faktanya, konstitusi dihadirkan untuk kepentingan rakyat dalam sebuah negeri dan pemerintahan. 

Pemerintahan pun didirikan untuk kepentingan rakyat dan keselamatan rakyat. 

"Bukan kelompok, individu atau partai politik tertentu," tegas kepala SMA Negeri 1 Parungpanjang ini. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua PB PGRI Dudung Koswara mengatakan, berdasar pernyataan Mahfud MD mestinya guru honorer usia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News