Ingin Hilangkan Jejak, Pelaku Bakar Rumah Korbannya

Ingin Hilangkan Jejak, Pelaku Bakar Rumah Korbannya
Ilustrasi. dokumen JPNN

"Tersangka dijerat pasal berlapis, pembunuhan direncanakan, pembunuhan terhadap anak, dan perusakan dan pembakaran. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," rinci Hardjoko.

Dia menambahkan, pelaku baru empat bulan menikah dan istrinya tengah mengandung dua bulan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kalung emas dan satu pasang anting, serta uang Rp 20 ribu."jelasnya. 

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. "Saya hanya mencuri karena butuh uang dan saya tidak memperkosa," dalihnya. (jpg/ray/jpnn)

WATAMPONE - Jajaran Polres Bone akhirnya meringkus Jumardin alias Juma Baddi, 22, pada Sabtu (22/10). Tersangka pembunuhan sekaligus perampokan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News