Ingin Hilangkan LGBT, Petugas Razia di Tempat Hiburan Malam, Lihat
jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan razia untuk menghilangkan keberadaan atau aktivitas kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang meresahkan di Ibu Kota Provinsi Riau itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan sidak ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Kami sekaligus juga mengingatkan kepada pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan berlaku. Jika melanggar akan diberi sanksi tegas," kata dia di Pekanbaru, Minggu (6/2).
Perda dimaksud adalah tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk izin keramaian diberikan hingga pukul 00.00 WIB.
"Kami ingatkan agar jangan melebihi batas. Kami minta mereka jangan melewati dari jam itu. Ke depan kami tentu akan terus melakukan pengawasan," tutupnya.
Seperti diketahui, aktivitas LGBT mendapat perhatian serius dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Dia mengaku banyak menerima laporan warga terkait keberadaan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di daerah berjuluk Kota Bertuah tersebut.
Satpol PP Pekanbaru memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi Perda.
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak