Ingin Hilangkan LGBT, Petugas Razia di Tempat Hiburan Malam, Lihat

jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan razia untuk menghilangkan keberadaan atau aktivitas kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang meresahkan di Ibu Kota Provinsi Riau itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan sidak ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Kami sekaligus juga mengingatkan kepada pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan berlaku. Jika melanggar akan diberi sanksi tegas," kata dia di Pekanbaru, Minggu (6/2).
Perda dimaksud adalah tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk izin keramaian diberikan hingga pukul 00.00 WIB.
"Kami ingatkan agar jangan melebihi batas. Kami minta mereka jangan melewati dari jam itu. Ke depan kami tentu akan terus melakukan pengawasan," tutupnya.
Seperti diketahui, aktivitas LGBT mendapat perhatian serius dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Dia mengaku banyak menerima laporan warga terkait keberadaan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di daerah berjuluk Kota Bertuah tersebut.
Satpol PP Pekanbaru memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi Perda.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel