Ingin Hilangkan LGBT, Petugas Razia di Tempat Hiburan Malam, Lihat

jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan razia untuk menghilangkan keberadaan atau aktivitas kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang meresahkan di Ibu Kota Provinsi Riau itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan sidak ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Kami sekaligus juga mengingatkan kepada pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan berlaku. Jika melanggar akan diberi sanksi tegas," kata dia di Pekanbaru, Minggu (6/2).
Perda dimaksud adalah tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk izin keramaian diberikan hingga pukul 00.00 WIB.
"Kami ingatkan agar jangan melebihi batas. Kami minta mereka jangan melewati dari jam itu. Ke depan kami tentu akan terus melakukan pengawasan," tutupnya.
Seperti diketahui, aktivitas LGBT mendapat perhatian serius dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Dia mengaku banyak menerima laporan warga terkait keberadaan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di daerah berjuluk Kota Bertuah tersebut.
Satpol PP Pekanbaru memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi Perda.
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan 100% TPP dan THR ASN Hari Ini