Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Isu perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi fokus utama pemerintah.
Sebab, perdagangan bebas makin pesat dan banyak perjanjian dagang yang diikuti Indonesia.
Untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI, Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan ini, Bea Cukai berwenang untuk menegah barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta.
"Diharapkan, pengawasan Bea Cukai terhadap HKI makin efektif hingga mengeluarkan Indonesia dari daftar negara yang dianggap belum serius melindungi barang yang diduga melanggar HKI," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Tak dapat dimungkiri, saat ini Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu.
Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok