Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Isu perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi fokus utama pemerintah.
Sebab, perdagangan bebas makin pesat dan banyak perjanjian dagang yang diikuti Indonesia.
Untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI, Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan ini, Bea Cukai berwenang untuk menegah barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta.
"Diharapkan, pengawasan Bea Cukai terhadap HKI makin efektif hingga mengeluarkan Indonesia dari daftar negara yang dianggap belum serius melindungi barang yang diduga melanggar HKI," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Tak dapat dimungkiri, saat ini Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu.
Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan