Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Isu perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi fokus utama pemerintah.
Sebab, perdagangan bebas makin pesat dan banyak perjanjian dagang yang diikuti Indonesia.
Untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI, Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan ini, Bea Cukai berwenang untuk menegah barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta.
"Diharapkan, pengawasan Bea Cukai terhadap HKI makin efektif hingga mengeluarkan Indonesia dari daftar negara yang dianggap belum serius melindungi barang yang diduga melanggar HKI," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Tak dapat dimungkiri, saat ini Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu.
Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia