Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai

Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai
Bea Cukai berhak menegah barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

Nilai produk palsu beredar di masyarakat pada 2020 mencapai Rp 148,8 miliar dengan total opportunity loss Rp 291 triliun.

Angka ini meningkat tajam sebesar 347% sejak 2015.

"Masyarakat perlu menyadari pentingnya perlindungan HKI," ujarnya.

Hingga saat ini, ada 25 HKI yang terdaftar di Bea Cukai dan jumlah ini masih perlu kita tingkatkan. 

Bea Cukai tak henti mengimbau para pemilik atau pemegang hak untuk berpatisipasi dalam penegakan HKI.

Caranya ialah mendaftarkan barang HKI m," ujarnya.

Perekaman atau rekordasi dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh pemilik atau pemegang hak kepada Bea Cukai melalui portal pengguna jasa customer.beacukai.go.id.

Permohonan rekordasi akan diputuskan diterima atau tidak setelah dilakukan validasi data dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),

Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News