Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai
Nilai produk palsu beredar di masyarakat pada 2020 mencapai Rp 148,8 miliar dengan total opportunity loss Rp 291 triliun.
Angka ini meningkat tajam sebesar 347% sejak 2015.
"Masyarakat perlu menyadari pentingnya perlindungan HKI," ujarnya.
Hingga saat ini, ada 25 HKI yang terdaftar di Bea Cukai dan jumlah ini masih perlu kita tingkatkan.
Bea Cukai tak henti mengimbau para pemilik atau pemegang hak untuk berpatisipasi dalam penegakan HKI.
Caranya ialah mendaftarkan barang HKI m," ujarnya.
Perekaman atau rekordasi dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh pemilik atau pemegang hak kepada Bea Cukai melalui portal pengguna jasa customer.beacukai.go.id.
Permohonan rekordasi akan diputuskan diterima atau tidak setelah dilakukan validasi data dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),
Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita