Ingin jadi Calon Anggota DPD, Pengurus Parpol Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar berharap para pengurus partai politik bisa patuh terhadap peraturan. Terlebih soal rencana majunya sebagai calon anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya MK menyatakan DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol).
Dia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus ditaati.
"Karena sudah final, kita tidak bisa melawan keputusan itu lagi," ujar Cak Imin di PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Ketua Umum PKB ini menerangkan, berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
"Dengan demikian semua pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi DPD memang mau tidak mau harus kita minta mundur dari pengurus partai," tuturnya.
Diketahui bahwa, anggota DPD periode 2014-2019 Muhammad Hafidz mengajukan uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia