Ingin jadi Calon Anggota DPD, Pengurus Parpol Mundur
Kamis, 26 Juli 2018 – 20:43 WIB
Menurut dia frasa "pekerjaan lain" dalam pasal itu mengandung ketidakjelasan makna.
Baca Juga:
Dalam uji materi, dia meminta MK menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain". (cuy/jpnn)
Berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia