Ingin Jadi Honorer Satpol PP, Pria Ini Diminta Bayar Rp38 Juta
Selasa, 07 April 2020 – 01:43 WIB

Waspadai penipuan modus dijanjikan bisa masuk honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto SIK membenarkan laporan korban. “Laporan korban langsung kami tindaklanjuti dan bahkan pelaku sudah kami amankan. Sudah seminggu mendekam di Polsek Sukarami. Pasal yang dikenakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Irwanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengungkapkan, bahwa Aprizal bekerja sebagai honorer di instansi yang ia pimpin itu.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu
“Memang benar dan saat ini masih berstatus sebagai honorer di Sat Pol PP kota Palembang. Namun, kasus yang membelitnya merupakan kasus pribadi,” tutupnya.(dho)
HR, 33, warga Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan seorang oknum honorer Sat Pol PP Kota Palembang bernama Aprizal. Akibat kejadian itu, uang Rp38 juta raib dibawa kabur pelaku.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari