Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu
jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri Batam kemarin menggelar sidang kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Elisa Riska Susanti, Cahaya Martinus alias Martin, dan Sarifah.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Hakim Anggota Lindo dan Arief Hakim membuka persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.
Tiga saksi sekaligus korban yakni Katrinisia Mentari, Alexander, dan Dameria Nadeak. "Saya ditipu dengan tawaran bahwa ada lowongan pekerjaan di PT Karya Sarana Nusantara yang bergerak di bidang pengolahan logam dan bahan-bahan kimia milik Pak Lee yang ada di Batam. Agar bisa diterima, saya diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk biaya medical chek up dan seragam uniform," kata Katrinisia.
Tapi sampai sekarang, lanjutnya, tidak kunjung dipanggil untuk medical chek up maupun interview. "Bahkan seragam uniform yang dijanjikan juga tidak diberikan hingga saat ini," ujarnya.
Alexander dan Dameria mengaku juga telah ditawarkan dengan modus yang sama persis dilakukan terhadap Katrinisia. "Karena nganggur dan butuh kerjaan Yang Mulia, siapa yang tidak tergiur dan langsung percaya hanya dengan bayaran yang masih bisa kami sanggupi," ungkap Alexander.
Bahkan, bayaran yang ditetapkan oleh terdakwa bervariatif tergantung posisi jabatan yang ingin ditempati. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 400 orang telah berhasil ditipu para terdakwa dengan mematokkan biaya yang beragam itu.
"Kami juga dikasih tahu besarnya biaya yang harus dibayar sesuai jabatan yang diinginkan. Kalau mau jadi karyawan kantor bayar Rp 900 ribu, kalau supir bayar Rp 400 ribu, kalau jadi teknisi, maintenance, operator bayar Rp 350 ribu," lanjut Katrinisia.
Keterangan saksi yang dirasa cukup oleh Majelis Hakim, membuat Katrinisia melontarkan kata-kata kegeramannya sebelum meninggalkan bangku sidang. "Banyak orang susah yang kalian rugikan, semoga kalian bisa dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
BATAM - Pengadilan Negeri Batam kemarin menggelar sidang kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Elisa
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom