Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu
Kamis, 05 November 2015 – 05:46 WIB

Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu
Ketiga terdakwa telah mendapatkan keuntungan Rp 40 jutaan. "Ketiga terdakwa diancam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang penggelapan," kata JPU Nurhasaniati.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan terhadap perkara ini pada pekan depan, Rabu (11/11) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (cr15/sam/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam kemarin menggelar sidang kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Elisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi