Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu
Kamis, 05 November 2015 – 05:46 WIB
Ketiga terdakwa telah mendapatkan keuntungan Rp 40 jutaan. "Ketiga terdakwa diancam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang penggelapan," kata JPU Nurhasaniati.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan terhadap perkara ini pada pekan depan, Rabu (11/11) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (cr15/sam/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam kemarin menggelar sidang kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Elisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara