Ingin jadi Pegawai KPK, Penyidik Polri Terhambat Aturan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan bahwa mengubah status penyidik Polri menjadi pegawai tetap di Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, penyidik harus mengalihkan statusnya terlebih dahulu.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2010, hanya 10 lembaga saja yang membolehkan anggota Polri dan TNI berganti status tanpa melakukan alih fungsi lebih dulu. "Kalau mau ya, alih status dulu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai tercatat sebagai anggota Polri tapi bekerja di tempat lain, karena masa tugasnya telah berakhir ini bisa berpotensi perbuatan melanggar hukum," ujar Boy di Jakarta, Kamis (4/10).
10 lembaga yang bisa menerima anggota Polri tanpa harus beralih status adalah Kementerian Polhukam, Kemhan, Sekwilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. KPK tidak termasuk ke dalam 10 lembaga tersebut. Sehingga para penyidik tersebut harus keluar lebih dulu atau melakukan alih fungsi.
"Jadi harus ada pengalihan status anggota Polri menjadi pegawai negeri sipil untuk menduduki jabatan struktural. KPK tidak ada di antara 10 lembaga itu," ujarnya.
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan bahwa mengubah status penyidik Polri menjadi pegawai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra