Ingin jadi Pegawai KPK, Penyidik Polri Terhambat Aturan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 22:33 WIB
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik harus kembali ke Polri terlebih dahulu agar bisa mundur sesuai dengan prosedur aturan internal di Polri. Setelah itu, para penyidik juga harus memberikan laporan tertulis selama mereka diperbantukan di KPK.
Baca Juga:
"Kalau ingin dialihkan menjadi pegawai tetap di KPK secara etika kelembagaan tentunya ada langkah administrasi, setelah ada keputusan pimpinan tidak akan lagi jadi anggota Polri. Silahkan mengajukan permohonan untuk langkah lebih lanjut," pungkas Boy.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan bahwa mengubah status penyidik Polri menjadi pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada