Ingin Jadi PNS, Asnun 'Titip' Ponakan ke Gayus
Rabu, 28 April 2010 – 18:05 WIB
JAKARTA- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan pencucian uang, Muhtadi Asnun mengakui pernah berhubungan dengan Gayus Tambunan. Hanya saja, pertemuan tersebut tidak membicarakan kasus Gayus Tambunan yang sedang ditanganinya dalam persidangan di PN Tangerang tersebut. Farhad Abbas juga menegaskan bahwa selama pemeriksaan ini Asnun merasa tertekan. Tekanan ini yang disebut Farhad, membuat Asnun, mengaku menerima aliran dana dari Gayus karena berharap masalahnya cepat selesai tanpa ada proses pidana lainnya.
Menurut Kuasa Hukum Asnun, Farhad Abbas, pembicaraan antara Asnun dengan Gayus Tambunan saat itu terkait rencana keponakan Asnun yang ingin mendaftar menjadi PNS di Ditjen Pajak. "Pertemuan itu hanya untuk membicarakan keponakannya yang ingin masuk ke Ditjen pajak," ujar salah seorang pengacara Asnun, Farhad Abbas, di Mabes Polri, Rabu (28/4) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan Farhad Abbas, saat ini kliennya masih diperiksa oleh penyidik internal Komisi Yudisial (KY). Pemeriksaan ini juga terkait adanya dugaan aliran dana dari Gayus Tambunan ke kantong para hakim.
Baca Juga:
JAKARTA- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan pencucian uang, Muhtadi Asnun mengakui pernah berhubungan
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang