Ingin Jalan-Jalan Naik MRT? Simak Jadwal Operasi Terbaru
jpnn.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan jadwal operasional yang berlaku sejak Jumat (11/3) kemarin.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 2.
“Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022,” kata Rendi dalam siaran persnya, Sabtu (12/3).
Untuk jam operasional Senin hingga Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
Pada Sabtu dan Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Kemudian, jarak waktu keberangkatan antar kereta pada hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
“Untuk akhir pekan atau hari libur setiap 10 menit flat,” tuturnya.
Meski begitu, kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta.
PT MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan jadwal operasional yang berlaku sejak Jumat (11/3) kemarin. Simak jadwalnya
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Heru Budi Hartono Diangkat Jadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Stasiun MRT Bundaran HI Kini Berganti Nama
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1