Ingin Kursi Pimpinan DPR Ditambah, PDIP Bentuk Tim Khusus
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR telah resmi membentuk gugus tugas untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (MD3).
Tim itu diketuai Junimart Girsang dengan Riska Mariska sebagai sekretarisnya. Sedangkan anggota tim adalah Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar.
Menurut Arif, tim itu mendapat tugas revisi UU MD3 secara terbatas maupun perombakan total. Untuk revisi terbatasnya, katanya, PDIP mendorong penambahan jumlah wakil ketua DPR.
Saat ini ada lima unsur pimpinan DPR termasuk ketua. Target PDIP adalah menambah jadi enam termasuk ketua. "Usulannya untuk menambah unsur kursi pimpinan," ujarnya di Kompleks PArlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/12).
Sedangkan untuk perubahan UU MD3 secara total atau menyeluruh, PDIP ingin mengembalikan proses pengisian alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk pimpinan pada sistem proporsional seperti pada UU yang lama. Artinya komposisi pimpinan DPR diatur sesuai proporsi kepemilikan kursi partai politik.
"Ini urgensinya agar politik lebih kondusif. Tapi penerapannya nanti setelah Pemilu 2019," tambah anggota Komisi II DPR itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR telah resmi membentuk gugus tugas untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Melibatkan Akademisi Demi Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta