Ingin Lebaran di Rumah, Putri Percepat Sidang

Kasus Narkoba Cicit Soeharto

Ingin Lebaran di Rumah, Putri Percepat Sidang
Putri Aryanti Haryowibowo dan Ari Sigit usai sidang dengan agenda pembacaan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (21/8). Foto: Agung Putu Iskandar/Jawa Pos
Di bagian lain, para pengacara Putri berusaha mempercepat agenda persidangan. Mereka berupaya, agar putusan kasus tersebut bisa diketok majelis hakim dalam minggu ini. Karena itu, dalam sidang kemarin pengacara langsung membacakan duplik (jawaban atas replik) setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik (jawaban atas pleidoi).

"Kalau putusan bisa dalam minggu ini, kami akan minta jaksa untuk langsung eksekusi. Apakah penjara, rehabilitasi, atau malah bebas. Kalau rehabilitasi atau bebas kan Lebaran Putri bisa berada di rumah," kata pengacara Putri, Sandy Arifin. Pengacara juga meminta agar majelis hakim memutus Putri menjalani rehabilitasi. Mereka mengajukan lama rehabilitasi selama enam bulan di tempat yang ditunjuk majelis.

Majelis hakim mengamini keinginan pengacara. Ketua majelis hakim Maman M. Ambari menyatakan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis (25/8) lusa. Dalam persidangan, JPU tetap bersikukuh bahwa Putri terbukti menyalahgunakan narkotika. Kendati mengakui bahwa Putri bukan pemilik dua poket sabu-sabu masing-masing 0,4 gram, namun dia terbukti pecandu narkoba. Kepastian itu dinyatakan oleh dua saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, salah seorang saksi ahli menyebut Putri sebagai pecandu berat.

Bukti lainnya adalah hasil tes urine Putri. Beberapa saat setelah ditangkap bersama AKBP Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro, urine Putri positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. "Kami masih tetap dalam tuntutan sebelumnya bahwa Putri harus dihukum satu tahun," kata JPU Nirwan Nawawi. (aga/agm)


JAKARTA -- Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo rupanya cemas jika harus menjalani lebaran di rumah tahanan Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News