Ingin Maju di Pilpres, Siap Gandeng Jenderal Bintang Dua TNI
Jumat, 22 Juni 2018 – 10:27 WIB
Oleh karena itu, lanjut dia, meski gugatan dengan substansi yang sama ditolak, tetapi dia yakin waktu bisa mengubah keputusan MK.
Baca Juga:
"Pada prinsipnya konstitusi bersifat hidup atau living konstitution artinya konstitusi hidup karena dinamika sosial di masyarakat. Kami harap MK dengan wajah Ketua MK baru Pak Anwar Usman memiliki dinamika pemikiran yang berbeda dalam mengambil keputusan di MK," pungkasnya. (tan/jpnn)
Tokoh dari FPR resmi mengajukan uji materi ambang batas di Mahkamah Konstitusi demi maju di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya