Ingin Maju di Pilpres, Siap Gandeng Jenderal Bintang Dua TNI
Jumat, 22 Juni 2018 – 10:27 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Oleh karena itu, lanjut dia, meski gugatan dengan substansi yang sama ditolak, tetapi dia yakin waktu bisa mengubah keputusan MK.
Baca Juga:
"Pada prinsipnya konstitusi bersifat hidup atau living konstitution artinya konstitusi hidup karena dinamika sosial di masyarakat. Kami harap MK dengan wajah Ketua MK baru Pak Anwar Usman memiliki dinamika pemikiran yang berbeda dalam mengambil keputusan di MK," pungkasnya. (tan/jpnn)
Tokoh dari FPR resmi mengajukan uji materi ambang batas di Mahkamah Konstitusi demi maju di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati