Ingin Maju di Pilpres, Siap Gandeng Jenderal Bintang Dua TNI

Ingin Maju di Pilpres, Siap Gandeng Jenderal Bintang Dua TNI
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Oleh karena itu, lanjut dia, meski gugatan dengan substansi yang sama ditolak, tetapi dia yakin waktu bisa mengubah keputusan MK. 

"Pada prinsipnya konstitusi bersifat hidup atau living konstitution artinya konstitusi hidup karena dinamika sosial di masyarakat. Kami harap MK dengan wajah Ketua MK baru Pak Anwar Usman memiliki dinamika pemikiran yang berbeda dalam mengambil keputusan di MK," pungkasnya. (tan/jpnn) 


Tokoh dari FPR resmi mengajukan uji materi ambang batas di Mahkamah Konstitusi demi maju di Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News