Ingin 'Mancing', 19 Warga Afganistan Ditangkap

Ingin 'Mancing', 19 Warga Afganistan Ditangkap
Ingin 'Mancing', 19 Warga Afganistan Ditangkap
"Setelah memastikan Petugas pun langsung melakukan pengejaran ke Dermaga Lomanis. Begitu dihentikan petugas, rombongan ini kocar kacir. Banyak diantara mereka yang memilih untuk berlari ke kebun-kebun yang ada di sekitar dermaga yang terletak di kawasan Industri Cilacap itu. Bahkan mobil Avanza yang belakangan diketahui berisi orang Indonesia melarikan diri. Mobil ini berhasil dicegat petugas Polsek Karangpucung lewat sebuah razia," beber Guruh di Mapolres Cilacap kemarin.

Pemeriksaan intensif tidak hanya dilakukan kepada para wara asing. Sejumlah WNI yang ikut rombongan juga terus dimintai keterngan karena polisi mentengarai ada indikasi jaringan imigran gelap. Mereka yakni Endro Ari Sarijanto (26) warga Jaganalan, Jebres Surakarta, Mulyadi (26)  pemandu jalan warga Cisarua Bogor dan Warino (46) warga Pasar Kliwon, Surakarta selaku sopir pemandu jalan.

Mereka dibidik dengan pasal 54 huruf  b Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang mengatur  tindak pidana menyembunyikan, melindungi, memberikan pondokan, memberi penghidupan atau pondokan kepada orang asing yang keberadaanya di Indonesia illegal. Aparat kepolisian sudah berkordinasi dengan Kantor Imigrasi Cilacap. Petugas imigrasi yang kemarin ikut datang ke Polres Cilacap, menyatakan pihaknya menunggu hasil penyelidikan polisi .

Mengaku Berwisata

CILACAP – Kekhawatirkan Pemkab Cilacap bahwa wilayahnya menjadi primadona masuknya imigran gelap, kini terbukti. Berdasar hasil informasi intelijen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News