Ingin Melamar Janda di Masa Idahnya, Coba Baca Penjelasan Ini Agar Tidak Salah Langkah
Hal ini tidak diperbolehkan karena dengan menampakkan rasa senangnya kepada perempuan tersebut bisa menjadikan si janda berbohong mengenai masa idahnya.
Bagaimana dengan penyampaian keinginan menikahi secara sindiran atau ta’ridl?
Hukum penyampaian keinginan untuk menikahi seorang janda secara sindiran dengan melihat pada status sang perempuan.
Bila ia sedang dalam masa iddah karena ditalak raj’i oleh suaminya, maka haram hukumnya menyampaikan hal itu secara sindiran.
Sebab, pada hakekatnya seorang perempuan yang dalam masa idah karena talak raj’i adalah masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya sampai masa idahnya habis.
Sementara itu, jika janda itu dalam masa idah karena ditinggal mati oleh suaminya, maka tidak haram meminangnya dengan sindiran.
Contohnya “Nanti kalau masa idahmu habis kasih tahu aku, ya.” Wallahu a’lam. (mar1/jpnn)
Seorang janda yang masih menjalani masa idah dilarang menikah, tetapi bagaimana jika ada seorang laki-laki hendak melamarnya?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Norak, Ucapan Ridwan Kamil Dihujat Warganet Gegara Menyindir Janda
- Trending di X: Ridwan Kamil Dicecar Warganet karena Rendahkan Janda
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru
- Febby Rastanty & Drajad Djumantara Resmi Menikah, Begini Kata KUA Kebayoran Baru
- Ditanya Kapan Menikah Lagi, Inara Rusli Beri Jawaban Begini