Ingin Meluruskan Masalah dan Berdamai, Kubu Ali Fanser Bakal Polisikan Balik Justin Frederick
"Sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), kami berharap pendekatan ini dikedepankan untuk kasus ini," pungkas Ahmad Zazali.
Justin sendiri sudah melaporkan peristiwa tersebut.
Laporan Justin teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Polda Metro Jaya telah menangkap dua pengendara mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1146 RFH yang memukul Justin Frederick (24) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut satu dari dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diamankan dua orang, kemudian satu orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AF dan FM.
Adapun FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima Ali Fanser Marasabessy bakal melapor balik Justin Frederick ke Polda Metro Jaya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara