Ingin Membangun Rumah Sendiri? Catat nih Aturan Pajak Terbaru dari DJP
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan aturan KMS kini lebis sederhana.
"KMS kini lebih memiliki kepastian hukum serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin.
PPN KMS sebenarnya sudah dikenakan sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan.
Kemudian pada 2022 ini, pemerintah membarui pengaturan mengenai PPN KMS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS.
Neil menuturkan pembaruan PMK bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran masyarakat serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri.
“Berdasarkan PMK ini kegiatan membangun sendiri kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu,” ujarnya.
KMS merupakan kegiatan membangun bangunan baik baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai PPN KMS termasuk membangun rumah sendiri
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku