Ingin Membangun Rumah Sendiri? Catat nih Aturan Pajak Terbaru dari DJP
Selasa, 12 April 2022 – 06:45 WIB

Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai PPN KMS termasuk membangun rumah sendiri. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Termasuk dalam KMS adalah membangun rumah sendiri untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.
Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2 persen dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya dan tidak termasuk biaya perolehan tanah. (antara/jpnn)
Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai PPN KMS termasuk membangun rumah sendiri
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim