Ingin Membangun Rumah Sendiri? Catat nih Aturan Pajak Terbaru dari DJP

Ingin Membangun Rumah Sendiri? Catat nih Aturan Pajak Terbaru dari DJP
Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai PPN KMS termasuk membangun rumah sendiri. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Termasuk dalam KMS adalah membangun rumah sendiri untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.

Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2 persen dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya dan tidak termasuk biaya perolehan tanah. (antara/jpnn)

Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai PPN KMS termasuk membangun rumah sendiri


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News