Kementerian ATR/BPN Mengubah Model Layanan dari Manual ke Digital

Kementerian ATR/BPN Mengubah Model Layanan dari Manual ke Digital
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya dalam kegiatan kegiatan Forum Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan terdapat lonjakan pelayanan khususnya layanan informasi untuk pengecekan tanah.

"Dahulu, orang harus mengecek ke Kantor Pertanahan jika ingin tahu bagaimana tanahnya. Sekarang, tanpa harus ke kantor tetap bisa melakukan pengecekan," ujar Suyus dalam kegiatan Forum Ilmiah yang diselenggarakan Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) di Jakarta, Senin (6/12).

Menurut Suyus, sistem pelayanan pertanahan secara manual rentan dimanipulasi oleh oknum mafia tanah. Oleh karena itu, perlu transformasi digital untuk mencegah praktik mafia tanah.

"Transformasi digital ini sebagai kunci terutama memastikan kebenaran subjek pemilik tanah, hak bidang tanah, dan lain sebagainya," tutur Sayus.

Menurut dia, jika pendaftaran dan pengelolaan informasi pertanahan dan tata ruang sudah berlangsung dengan baik maka dapat mengarah ke aspek ease of doing business (EoDB) atau kemudahan berusaha. 

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya juga mengatakan pihaknya telah merumuskan road map transformasi digital mulai 2020 hingga 2024.

Dia menargetkan Kementerian ATR/BPN menjadi institusi pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia.

Virgo menyampaikan Kementerian ATR/BPN mengubah model layanan di kantor pertanahan yang awalnya manual, menjadi layanan digital

Kementerian ATR/BPN mengubah model layanan di kantor pertanahan yang awalnya manual menjadi layanan digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News