Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan KPK. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H. Maming ke Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (28/2) pekan lalu.

KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak memperberat hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu.

“Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding Terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (6/3).

Menurut Ali, tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodasi nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum,” kata Ali.

Menurut Ali, hukuman subsider pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” tandas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.

KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meringankan hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News