Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H. Maming ke Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (28/2) pekan lalu.
KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak memperberat hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu.
“Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding Terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (6/3).
Menurut Ali, tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodasi nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.
“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum,” kata Ali.
Menurut Ali, hukuman subsider pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” tandas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.
KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meringankan hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua