Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H. Maming ke Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (28/2) pekan lalu.
KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak memperberat hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu.
“Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding Terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (6/3).
Menurut Ali, tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodasi nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.
“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum,” kata Ali.
Menurut Ali, hukuman subsider pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” tandas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.
KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meringankan hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok
- Gus Ipul Kunker ke Jateng, Ingin Kerahkan Bantuan yang Tepat Sasaran, kepada Siapa?
- Ssst, KPK Sedang Mengusut Kasus Korupsi di PT INTI, Kerugian Negara Rp100 M
- KPK Periksa eks Dirut PT KA Properti Manajemen Yosep Ibrahim
- KPK Periksa Petinggi BUMN terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara