Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
Senin, 06 Maret 2023 – 19:13 WIB
![Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/28/eks-bupati-tanah-bumbu-mardani-h-maming-ditahan-kpk-foto-dea-bi2s.jpg)
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan KPK. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN
Dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (Tan/jpnn)
KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meringankan hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto