Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
Senin, 06 Maret 2023 – 19:13 WIB

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan KPK. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN
Dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (Tan/jpnn)
KPK tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meringankan hukuman ekonomi kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik