Ingin Mobil Dinas, Harus Setor Dulu Rp 5 Juta
Wagub DKI Soroti Pungli Pejabat BPKD
Minggu, 16 Maret 2014 – 00:11 WIB
Untuk mendapatkan mobil dinas, pejabat tertentu hanya cukup mengajukan surat permohonan ke BPKD tanpa embel-embel apapun. “Saya sudah sebutkan, nggak ada, nggak ada itu (setoran uang untuk mendapatkan mobdin),” tegas dia. (fai/oni/dwi)
Baca Juga:
JAKARTA PUSAT - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menyoroti instansi di bawah naungan pemprov. Kali ini, giliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS