Ingin Mobil Dinas, Harus Setor Dulu Rp 5 Juta

Wagub DKI Soroti Pungli Pejabat BPKD

Ingin Mobil Dinas, Harus Setor Dulu Rp 5 Juta
Ingin Mobil Dinas, Harus Setor Dulu Rp 5 Juta

Untuk mendapatkan mobil dinas, pejabat tertentu hanya cukup mengajukan surat permohonan ke BPKD tanpa embel-embel apapun. “Saya sudah sebutkan, nggak ada, nggak ada itu (setoran uang untuk mendapatkan mobdin),” tegas dia. (fai/oni/dwi)


JAKARTA PUSAT - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menyoroti instansi di bawah naungan pemprov. Kali ini, giliran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News