Ingin Negara Tak Bedakan Sekolah Negeri dan Swasta, Anies Singgung Guru PPPK
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Calon Presiden (Capres) 01 Anies Baswedan menyerap aspirasi masyarakat ketika mengunjungi Pondok Pesantren Modern Ar-Risalah di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Senin (18/12.
Saat bertemu pimpinan pondok pesantren, tokoh agama, santri, dan guru di Pondok Pesantren Modern Ar-Risalah, Anies mengungkapkan salah satu ikhtiar perubahan agar sektor pendidikan mendapatkan keadilan.
“Pendidikan ini termasuk banyak yang merasakan ketidakadilan. Swasta dan negeri. Terasa tidak, bedanya? Boleh dibedakan? Boleh diteruskan? Perlunya apa? Perubahan,” ujar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) RI itu menilai status swasta atau negeri keduanya mendidik anak-anak Indonesia.
Selain itu, kata Anies, orang tua anak-anak itu sama-sama bayar pajak sehingga tidak seharusnya mendapat perlakuan berbeda.
"Kalau ini WNI dengan WNA, nah, itu lain cerita. Karena warga negara asing punya hak yang berbeda. Kalau sama-sama warga Indonesia, kenapa harus dibedakan? Ini praktik yang sudah menahun. Sampai sudah tidak dianggap masalah,” tuturnya.
Anies juga menyinggung soal nasib guru swasta yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang setelah diangkat harus masuk menjadi guru PPPK di sekolah negeri.
"Lha, bagaimana sekolah swastanya, kalau gurunya dikosongkan, pindah ke sana. Memangnya kalau dia mengajar di sekolah negeri, dia mengajar anak dari negeri mana? Kan, anak-anak kita juga bukan? Ini hal sederhana, tetapi saking lamanya sudah tidak dianggap masalah,” ucapnya.
Capres RI 01 Anies Baswedan tidak ingin negara membedakan sekolah negeri dan swasta. Dia juga menyinggung nasib guru PPPK.
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024