Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen

Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak merevisi Undang-Undang MK lagi karena putusannya bersifat final dan mengikat. "Kalau mau merevisi UU MK, rubah saja Undang-Undang Dasar. Berubalah semua," kata Akil di gedung MK, Rabu (14/9).

Komentar Akil itu sebagai respon atas pernyataan Wakil Ketua Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Ganjar Pranowo, yang menilai banyak keputusan MK terkait pemilu yang berujung pada munculnya polemik. Maka dari itu, kata Ganjar, bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut.

"Sekarang suka tidak suka keputusan MK itu harus ditelan. Maka dari itu MK harus dikoreksi. Memangnya MK dewa? Tidak!," tegas Ganjar kemarin. Karenanya Ganjar menegaskan, saat ini pihaknya mulai berpikir untuk merevisi UU MK lagi.

Namun demikian Akil mengingatkan, MK dan kewenangannya dibentuk atas dasar UUD 1945. "Kewenanganya MK itu dari UUD. Kalau konstitusinya berubah jadi berubah semua. Silahkan (UU MK) direvisi, tidak ada masalah," tandasnya.

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News