Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
Rabu, 14 September 2011 – 21:01 WIB

Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak merevisi Undang-Undang MK lagi karena putusannya bersifat final dan mengikat. "Kalau mau merevisi UU MK, rubah saja Undang-Undang Dasar. Berubalah semua," kata Akil di gedung MK, Rabu (14/9). Namun demikian Akil mengingatkan, MK dan kewenangannya dibentuk atas dasar UUD 1945. "Kewenanganya MK itu dari UUD. Kalau konstitusinya berubah jadi berubah semua. Silahkan (UU MK) direvisi, tidak ada masalah," tandasnya.
Komentar Akil itu sebagai respon atas pernyataan Wakil Ketua Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Ganjar Pranowo, yang menilai banyak keputusan MK terkait pemilu yang berujung pada munculnya polemik. Maka dari itu, kata Ganjar, bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut.
"Sekarang suka tidak suka keputusan MK itu harus ditelan. Maka dari itu MK harus dikoreksi. Memangnya MK dewa? Tidak!," tegas Ganjar kemarin. Karenanya Ganjar menegaskan, saat ini pihaknya mulai berpikir untuk merevisi UU MK lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat
BERITA TERKAIT
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Terpeleset, 3 Mekanik Tewas Terjatuh ke Sumur Limbah di Sumedang
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI