Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
Rabu, 14 September 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak merevisi Undang-Undang MK lagi karena putusannya bersifat final dan mengikat. "Kalau mau merevisi UU MK, rubah saja Undang-Undang Dasar. Berubalah semua," kata Akil di gedung MK, Rabu (14/9). Namun demikian Akil mengingatkan, MK dan kewenangannya dibentuk atas dasar UUD 1945. "Kewenanganya MK itu dari UUD. Kalau konstitusinya berubah jadi berubah semua. Silahkan (UU MK) direvisi, tidak ada masalah," tandasnya.
Komentar Akil itu sebagai respon atas pernyataan Wakil Ketua Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Ganjar Pranowo, yang menilai banyak keputusan MK terkait pemilu yang berujung pada munculnya polemik. Maka dari itu, kata Ganjar, bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut.
"Sekarang suka tidak suka keputusan MK itu harus ditelan. Maka dari itu MK harus dikoreksi. Memangnya MK dewa? Tidak!," tegas Ganjar kemarin. Karenanya Ganjar menegaskan, saat ini pihaknya mulai berpikir untuk merevisi UU MK lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun