Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen

Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
"Kita tidak usah menilai putusan pengadilan. Putusan pengadilan dilakukan apa adanya. Putusan itu demi keadilan. Tanggung jawabnya bukan tanggung jawab formal saja," tambah Akil.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News